Istilah Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus (istilah deskriptif) secara etimologi berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya banyak. Jika omnibus digabung dengan kata law, yang berarti undang-undang, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum untuk semua.
Rumusan tentang Omnibus Law
Dikutip dari situs Lentera Kecil, dalam Edisi Kesembilan Kamus Hukum Black, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding many thing or having diverse purposes”. (Berkurang pada atau berurusan dengan banyak objek atau unsur pada saat yang bersamaan; termasuk banyak hal atau memiliki tujuan yang beragam).
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah undang-undang yang substansinya merevisi dan/atau mencabut banyak undang-undang.
Sesuai pengertian omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan peraturan yang tidak terhitung banyaknya, seperti yang dialami Indonesia saat ini dimana terdapat tantangan dalam regulasi yaitu konsep abstrak pengelolaan sistem yang kompleks sesuai dengan seperangkat aturan.
Ide Dasar Omnibus Law Pemahaman Omnibus Law adalah pengembangan peraturan yang menggabungkan beberapa ketentuan yang berisi tentang hal yang berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang menjadi semacam undang-undang “payung hukum” (hukum payung).
Ketika ketentuan induk semacam ini diberlakukan secara resmi, maka sebagai dampaknya akan mencabut beberapa aturan tertentu, di mana norma atau substansinya mungkin bisa jadi dinyatakan tidak berlaku, baik separuh maupun secara penuh. Jadi, prinsip Omnibus Law merupakan aturan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada sistem regulasi tunggal.
Konsep Omnibus Law awalnya berkembang di negara-negara yang mengadopsi sistem hukum common law seperti Anglo-Saxon seperti AS, Belgia, Inggris, serta Kanada. Pemahaman omnibus law menyediakan solusi permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan salah tafsir.
Bila situasi ini diatasi dengan cara konvensional, maka akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan tenggelam dalam kebuntuan atau ketidaksesuaian kepentingan.
Sebagai contoh yang menerapkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur keadaan otonomi di Provinsi Vojvodina. Peraturan yang dibentuk dengan konsep ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), prinsip undang-undang omnibus telah dianut oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan omnibus yang telah diterapkan di beberapa negara sejak lama, terutama negara-negara yang menggunakan tradisi common law system. Di Amerika Serikat tercatat Legislasi Omnibus pertama kali diajukan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888.
https://www.manasuka.id/sekilas-interpretasi-tentang-drone/
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara bagian Asia yang ada di sebelah selatan pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan pendekatan hukum omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.